Ringkas :
- Orang mu’min dari kecil maka tidak wajib membaca kalimat Syahadat, cukup memperbaharuinya syahadatnya di dalam solat maupun di luar solat dengan kalimat tahlil dan tanpa saksi
- Anak ornag musyrik masih dianggap mu’min hingga dia baligh dan hingga dirinya atau orang tuanya yang mengkafirkannya
- Mewajibkan mengulangi membaca syahadat dan harus di depan saksi dan jika tidak seperti itu maka syahadatnya dianggap bermasalah maka ajaran ini adalah salah dan merupakan BID'AH atau ajaran baru yang tidak dikenal di zaman Nabi, sahabat maupun ulama salaf .
Selengkapnya klik tautan : https://docs.google.com/document/d/19dckUjjCyw_qoSMz27qV26OQuzQMMdqIKFkF3wfHdOw/edit?usp=sharing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar