***

5/30/2015

Mengapa Batas Usia Memiliki SIM Harus 17 Tahun?

Kaum remaja tergolong rentan terhadap kecelakaan saat berkendara. Seperti dilansir oleh Satuan Lalu lintas Polres Cimahi, dalam program yang dijalankannya melalui kampanye "Berbagi Pengetahuan Keselamatan Lalu Lintas” yang mengingatkan bahwa remaja yang belum berusia17 tahun atau belum diperbolehkan memiliki surat izin mengemudi (SIM), tidak boleh mengendarai mobil atau motor sendiri. Mengemudikan sendiri ke sekolah atau kepentingan lainnya, selain untuk alasan kepraktisan dan mobilitas, juga seringkali dijadikan sebagai suatu kebanggaan bagi para remaja. Namun, harus diingat tentang aturan tersebut yang menegaskan kaum remaja yang belum boleh mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. 

Soal larangan tersebut juga tertulis dalam Pasal 77 ayat (1)Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan, ”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan”. Kemudian Pasal 81 ayat (2) juga tertulis bahwa persyaratan usia pemohon SIM A, C, dan D adalah 17 tahun, sedangkan untuk SIM B-I ada1ah 20 tahun, dan usia 22 tahun untuk SIM B-II. Tentu disertai berprilaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Merujuk pada UU Lalu Lintas usia 17 tahun sebagai batas usia minimal untuk mengemudikan kendaraan, tentu bukan tanpa alasan yang kuat. Menurut neuropsikolog, Elizabeth Sowell, seperti dirilis kembali oleh Satlanta Polres Cimahi, pada remaja dibawah 17 tahun, bagian otak yang disebut  lobus frontal belum tumbuh secara sempurna.

Lobus frontal ini adalah bagian otak yang mengatur perencanaan, pengorganisasian, dan antisipasi. Hal tersebut berarti, kemampuan melakukan hal-hal yang dimaksud masih lemah. Padahal, untuk dapat berkendaraan dengan aman di jalan raya, kemampuan yang diatur oleh lobus frontal sudah harus berfungsi secara maksimal. Dengan demikian, menyadarkan diri tentang konsekuensi buruk yang dapat dihadapi. 

(Didih Hudaya)***

 


Pikiran Rakyat-Kolom Otomotif-29/5/2015