***
2/27/2019
5 Jenis Aurat Wanita Menurut 4 Mazhab
"Lagi ngetren bayi pakai hijab syar'i di Indonesia, itu bagaimana sih?"
"Kok itu orang Arab, emaknya bercadar tapi anaknya nggak berhijab?"
"Kok kakinya kelihatan? Bukannya kaki juga aurat?"
Bingung?
Pegangan saja, biar tidak jatuh. 😂
Dalam surat Al mu’minun ayat 5 diterangkan
حَافِظُونَ لِفُرُوجِهِمْ هُمْ وَالَّذِينَ
“dan hendaklah mereka memelihara kemaluan mereka” itu mengisyaratkan kewajiban menutup aurat. Ulama fiqih sepakat atas haramnya membuka aurat, tetapi mereka BERBEDA pendapat tentang batasannya.
Aurat secara bahasa bermakna “An-Naqsu” yang berarti kurang atau aib dan secara istilah sesuatu yang tidak diboleh dilihat atau dipertontonkan.
Hal ini berdasarkan hadis nabi:
Berikut ini penjelasan singkat berdasarkan pandangan ulama fiqih empat mazhab empat yaitu Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali.
Semoga tdak sesingkat hubungan kamu dengan dia. 🤣
1. Aurat Wanita dengan Sesama Muslimah (Wanita)
Jumhur Ulama berpendapat bahwa aurat wanita di depan perempuan lain sama dengan auratnya laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut. Dalam kitab Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah dikatakan:
Namun, menurut suatu pendapat dalam mazhab Maliki dan Hanbali, aurat wanita dengan wanita lain adalah kedua kemaluan depan dan belakang saja.
Menurut Imam al-Mardawi dalam kitab al-Inshaf mengatakan bahwa ini adalah salah satu pendapat dalam mazhab Hanbali.
2. Aurat Anak Perempuan (Belum Balig)
Anak perempuan usia di bawah 4 (empat) tahun maka tidak ada aurat baginya menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali.
Anak perempuan di atas 4 tahun dan belum mengundang syahwat maka auratnya adalah depan dan belakang (farji dubur) menurut mazhab Hanafi. Jika mengundang syahwat, maka auratnya sama dengan wanita dewasa walaupun usianya di bawah 10 tahun menurut mazhab Syafi'i, Hanafi dan Maliki.
Anak perempuan usia 7 (tujuh) tahun ke atas, auratnya di depan laki-laki bukan mahram adalah seluruh tubuh menurut mazhab Hanbali kecuali wajah, leher, kepala, tangan sampai siku, dan kaki.
3. Aurat Perempuan dengan Laki-laki Bukan Mahram
Mazhab Syafi'i: Di depan laki-laki yang bukan mahram seluruh tubuh wanita adalah aurat (harus ditutup) kecuali wajah, telapak tangan, DAN TELAPAK KAKI.
Dalam kiab al-Umm juz I halaman 89, Imam asy-Syafi'i berkata:
Mazhab Maliki: sama seperti mazhab Syafi'i bahwa aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Imam ‘Iyadh Rh. Berkata:
Mazhab Hanafi: Seluruh ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa wajah dan kedua tangan perempuan boleh terbuka/bukan aurat. Lelaki boleh memandang wajah perempuan asal tidak syahwat.
Abu Ja’far ath-Thahawi dalam Syarh Ma'ani al-Atsar juz II halaman 392 menyatakan:
Mazhab Hanbali: Termasuk yang paling ketat dalam masalah aurat wanita. Imam Ahmad bin Hanbal pendiri mazhab ini berpendapat dalam salah satu riwayat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk kukunya, baik saat salat maupun di luar salat.
Namun dalam riwayat yang lain Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan mahram.
Imam al-Mardawi dalam kitab al-Inshaf juz I halaman 452 berkata:
4. Aurat Wanita dengan Mahram (lelaki)
Mazhab Syafi'i: Aurat wanita saat bersama dengan mahram adalah antara pusar sampai lutut.
Berdasarkan keterangan Imam Khatib asy-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj juz I halaman 185 dan juz III halaman 131.
Mazhab Maliki: Aurat wanita di depan lelaki mahram adalah selain wajah dan sekitar wajah yakni kepala dan leher.
Sebagaimana keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni juz VI halaman 554, Kasyaf al-Qina' juz V halaman 11 dan ad-Dasuqi juz III halaman 214.
Mazhab Hanbali: Aurat perempuan di depan lelaki mahram adalah selain wajah dan sekitar wajah yakni kepala, leher, tangan dan saq (antara lutut sampai telapak kaki).
Sebagaimana keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni juz VI halaman 554, Kasyaf al-Qina' juz V halaman 11 dan ad-Dasuqi juz III halaman 214
Madzhab Hanafi: Aurat wanita di depan lelaki mahram adalah selain wajah, kepala dan leher ditambah dada. Dalam Mazhab Hanafi leaki boleh memandang dada wanita mahram apabila tidak syahwat.
Berdasarkan keterangan dalam kitab Hasyiyah Ibnu ‘Abidin juz I halaman 271.
5. Aurat Wanita Ketika Salat
Menutupi aurat ketika salat adalah wajib dilakukan sejak awal sampai akhir shalat. Apabila aurat terbuka di tengah shalat tanpa sengaja, maka shalatnya tidak batal asalkan sedikit dan segera ditutup.
Apabila terbukanya secara sengaja maka salatnya batal dan wajib mengulangi. Batas aurat wanita saat shalat menurut 4 mazhab adalah:
Mazhab Syafi'i: Ketika salat seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan luar dan dalam.
Mazhab Hanbali: Ketika salat aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah.
Mazhab Hanafi: Ketika salat aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali; telapak tangan bagian dalam (bagian luar telapak tangan termasuk aurat) dan bagian luar telapak kaki (telapak kaki bagian dalam adalah aurat).
Mazhab Maliki: Membagi aurat wanita ketika salat menjadi 2 yaitu mughalladzah (berat) dan mukhaffafah (ringan) dan masing-masing memiliki hukum tersendiri. Aurat mughalladzah adalah seluruh anggota tubuh selain seputar kepala, dada dan punggung atau antara pusar sampai lutut.
Aurat mukhaffafah (ringan) adalah seluruh tubuh selain dada, punggung, leher, lengan (antara siku sampai pergelangan tangan) dan dari lutut sampai akhir telapak kaki atau selain pusar sampai lutut kaki.
Terbukanya aurat mughalladzah ketika salat dapat membatalkan salat. Sedang terbukanya aurat mukhaffafah tidak membatalkan salat. Akan tetapi disunnahkan mengulangi salat apabila waktu mencukupi.
Kultwit Balqis Sidiqia; 2019/02/23
@balqis_sidiqia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar