Frequently Asked Question (FAQ)
Bantuan Pelamar mengenai Pertanyaan Umum yang sering ditanyakan terkait Pendaftaran, Perbaikan Data, Dokumen, Permasalahan mengenai Cetak, Koneksi dan Aduan.
Daftar Isi:
Pendaftaran
Persyaratan
Perbaikan Data
Pencetakan Kartu
Dokumen
Koneksi
Login
Aduan
Pertanyaan Seputar Pendaftaran
1. Apakah SSCN itu?
2. Bagaimana cara mendaftar seleksi CPNS?
3. Siapa saja yang bisa mendaftar pada Seleksi CPNS?
4. Bagaimana jika data Kependudukan dan Catatan Sipil (KTP) saya tidak sesuai dengan ijazah?
5. Bagaimana cara mendaftar seleksi CPNS?
6. Bagaimana persyaratan untuk Tenaga Honorer (THK-II)?
7. Apakah pendidikan yang dapat digunakan untuk mendaftar Tenaga Khusus Kategori II?
8. Bagaimana bila salah memasukkan "Nama" identitas saya?
9. Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 (satu) jabatan?
10. Apakah yang dimaksud periode pendaftaran?
11. Apa yang dimaksud dengan formasi khusus?
12. Bagaimana jika kode Captcha tidak terbaca atau tidak tampil?
13. Bagaimana jika data tempat lahir saya tidak ada di referensi?
14. Sudah melakukan pendaftaran akun SSCN 2018, apakah bisa langsung login untuk melanjutkan pengisian biodata pendaftaran?
15. Dapatkah saya mengganti/membatalkan instansi yang telah saya pilih?
16. Bagaimana jika muncul tulisan "NIK sudah terdaftar" ketika membuat akun pendaftaran?
17. Bagaimana jika muncul tulisan "NIK sudah menjadi PNS" ketika membuat akun pendaftaran?
18. Bagaimana jika ada kesalahan dalam penginputan alamat email ketika membuat akun pendaftaran?
19. Bagaimana cara mengecek lowongan informasi yang tersedia?
Jawaban:
I. SSCN atau Sistem Seleksi CPNS Nasional adalah situs resmi pendaftaran CPNS secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi CPNS ke seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi CPNS Nasional. SSCN dapat diakses dengan alamat https://sscn.bkn.go.id --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
II. Untuk mendaftar seleksi CPNS, silahkan masuk ke portal https://sscn.bkn.go.id. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
III. Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai aturan tiap-tiap instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
IV. Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact.
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537) --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
V. Untuk mendaftar seleksi CPNS, silahkan masuk ke portal https://sscn.bkn.go.id.
VI. >
- Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN
- Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai dengan sekarang
- Tenaga Pendidik minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
- Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
- Memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
- Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN
- Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai dengan sekarang
- Tenaga Pendidik minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
- Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
- Memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
VII. Pendidikan yang digunakan adalah pendidikan yang terdapat dalam database Honorer Kategori II BKN
VIII. yakni berijazah S1 untuk tenaga pendidik dan berijazah D3 untuk tenaga Kesehatan--https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
IX. Nama anda tidak dapat diubah, namun dapat diperbaiki ketika anda telah lulus seleksi CPNS dengan melampirkan nama yang sesuai pada ijazah tanpa gelar. Maka tidak menjadi masalah bila saat tes seleksi CPNS nama anda kurang/kelebihan huruf, salah nama, dan lain-lain. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
X. Untuk formasi CPNS tahun 2018, setiap pelamar CPNS HANYA dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
XI. Periode pendaftaran adalah satu kurun waktu tertentu dimana ada beberapa instansi yang membuka pendaftaran pada saat yang bersamaan. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
XII. Formasi khusus adalah formasi lain yang diatur sesuai dengan PERMENPAN Nomor 36 Tahun 2018 yaitu Putra/Putri Lulusan Terbaik, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Olahragawan berprestasi Internasional, Diaspora, Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
XIII. Lakukan clear history(bersikan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5). --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
XIV. Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini. Pastikan data tempat lahir yang anda ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka anda dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan mengklik link tombol HelpDesk SSCN 2018 pada menu Lokasi Lahir tidak ditemukan. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
XV. Setelah anda melakukan pendaftaran akun SSCN 2018, maka anda dapat langsung melakukan pengisian biodata pendaftaran dengan login menggunakan NIK atau Nomor Passpor untuk Formasi Diaspora serta password yang sudah dibuat. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
XVI. Anda tidak dapat mengganti instansi yang telah anda pilih apabila anda sudah menekan tombol kirim. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
XVII. Silahkan akses website Helpdesk SSCN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik "NIK didaftarkan orang lain" dan lengkapi form isian tersebut. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
XVIII. Silahkan akses website Helpdesk SSCN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik "NIK terindikasi PNS" dan lengkapi form isian tersebut. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
XIX. Silahkan akses website Helpdesk SSCN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik "Perbaikan Alamat Email" dan lengkapi form isian tersebut. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
XX. Silahkan akses website portal SSCN (sscn.bkn.go.id) dan Helpdesk SSCN (helpdesk.bkn.go.id/sscn) kemudian pilih menu SPF (Simulasi Pemilihan Formasi) kemudian lengkapi form isian tersebut. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
LUPA PASSWORD
Bantuan Pelamar yang tidak bisa melakukan proses login kedalam
aplikasi SSCN Umum 2018 dikarenakan Lupa Password / Kata Sandi
adalah dengan mengisi form & kirim
FORM LUPA PASSWORD
LUPA JAWABAN PENGAMAN-1
LUPA JAWABAN PENGAMAN-2
FORM LUPA JAWABAN PERTANYAAN PENGAMAN-2—
https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/LupaPengaman2.dpt
Pertanyaan Seputar Persyaratan
1. Berapa Batas Usia Pelamar CPNS Tahun 2018?
2. Apakah diperbolehkan menggunakan surat keterangan lulus untuk pendaftaran?
3. Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi CPNS jika sudah pernah mengundurkan diri dari PNS?
4. Bolehkah memilih formasi yang lebih rendah dari ijazah yang saya miliki?
5. Misal: Saya memiliki ijazah S1 untuk melamar formasi D3
6. Apakah Akreditasi Jurusan yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat ini?
7. Apakah ada persyaratan khusus lainnya?—
Jawaban:
I. Menurut PP 11 2017 bahwa syarat usia penerimaan CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar dan sesuai kebijakan masing-masing instansi--https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
II. Kebijakan mengenai persyaratan administrasi diserahkan kepada masing-masing instansi. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
III. Anda diperbolehkan mendaftar kembali sebagai CPNS --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
IV. Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
V. Akreditasi yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat peserta lulus studi dan tergantung kebijakan pada masing-masing instansi --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
VI. Masing-masing instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu, harap calon peserta seleksi membaca secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar / memilih salah satu formasi. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
Pertanyaan Seputar Pencetakan Kartu
1. Bagaimana jika hasil cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018 tidak sesuai dengan isian?
2. Bagaimana jika kartu pendaftaran atau kartu ujian saya hilang?
3. Bagaimana cara mencetak kartu registrasi Tenaga Honorer Kategori II untuk pendaftaran?
4. Bagaimana cara mencetak ulang Kartu Informasi Akun SSCN 2018?
5. Bagaimana cara mencetak ulang Kartu Pendaftaran SSCN 2018?
6. Bagaimana cara mencetak ulang Kartu Peserta Ujian CPNS 2018?—
Jawaban:
I. Lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5). --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
II. Anda dapat mencetak ulang Kartu Informasi Akun, Kartu Pendaftaran SSCN, Kartu Peserta Ujian melalui login ke portal SSCN. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
III. Silahkan akses website Helpdesk SSCN pada menu Cek Nomor kemudian pilih Lupa Nomor Registrasi Peserta Ujian THK2 lalu klik tombol âDownload Kartu Registrasi THK2â --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
IV. Silahkan lakukan Log In ke portal SSCN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih menu Riwayat. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
V. Silahkan lakukan Log In ke portal SSCN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih menu Riwayat. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
VI. Silahkan lakukan Log In ke portal SSCN dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan pilih menu Riwayat.--https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
Pertanyaan Seputar Dokumen
1. Tidak bisa upload (unggah) dokumen?
2. Tidak bisa upload (unggah) dokumen?
3. Apakah yang dimaksud dengan pas photo?
4. Berapa ukuran dan tipe file yang diupload?
5. Bagaimana agar proses upload dokumen dapat lebih cepat?
6. Dokumen apa saja yang harus di upload?
7. Saya sudah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi?
8. Apakah saya bisa mengupload ulang dokumen yang sudah saya upload?
9. Bagaimana kriteria dokumen persyaratan yang akan diupload?—
Jawaban:
I. Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCN. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang anda upload akan ditolak. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
II. Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCN. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang anda upload akan ditolak. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
III. Pas foto adalah foto kecil dari kepala sampai dengan dada --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
a. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
b. Scan Swa Foto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
c. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
d. Scan Surat Lamaran maksimal 500 Kb bertipe file pdf
e. Scan Ijazah 700 Kb bertipe file pdf
f. Scan Transkrip 500 Kb bertipe file pdf
g. Scan Dokumen lainnya maksimal 500 Kb bertipe file pdf--https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
IV. Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang cukup stabil, gunakan koneksi internet yang menyediakan space bandwith cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
V. Persyaratan dokumen apa saja yang harus di upload dapat di lihat pada pengumuman pendaftaran instansi. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
VI. Anda dapat memperhatikan pengumuman dan menyiapkan berkas-berkas tersebut ketika dibutuhkan pada tahapan tes tertentu. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
VII. Dokumen yang sudah di upload TIDAK DAPAT di upload ulang. Anda HARUS berhati-hati dalam mengunggah dokumen dan pastikan sesuai dengan persyaratan, cek ulang kembali sebelum melakukan proses upload. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
VIII. Dokumen yang diupload sebaiknya di scan menggunakan mesin scanner dengan resolusi minimal 150 dpi --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
Pertanyaan Seputar Koneksi
• Bagaimana jika website yang diakses lambat atau tidak dapat diakses?
Pastikan koneksi internet Anda dalam kondisi stabil. Pastikan layanan internet yang digunakan mempunyai cukup bandwidth. Pastikan Browser yang digunakan adalah yang terbaru. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
• Bagaimana Jika saat pengisian pendaftaran koneksi terputus?
Pastikan Koneksi internet yang digunakan dalam kondisi stabil. Refresh ulang browser yang digunakan. Ulangi proses pendaftaran. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
Pertanyaan Seputar Login
1. Bagaimana jika saya Lupa Password?
2. Bagaimana jika saya Lupa Jawaban Pengaman-1?
3. Bagaimana jika saya Lupa Jawaban Pengaman-2?
4. Bagaimana jika saya lupa nomor registrasi atlet?
5. Tidak ada tombol "REGISTRASI" (DAFTAR) pada formulir pendaftaran, apa yang harus saya lakukan?
6. Pada saat login SSCN, muncul konfirmasi "User Tidak Ditemukan", bagaimana solusinya?
7. Bagaimana Kebijakan penambahan nilai SKB bagi formasi umum untuk jabatan Guru dan Tenaga Kesehatan pada daerah dengan kategori Terdepan/ Terluar/ dan Terpencil?
8. Bagaimana kebijakan penambahan nilai SKB untuk formasi jabatan Guru yang memiliki Sertifikasi pendidik? –
Jawaban:
I. Silahkan Menuju Helpdesk SSCN Menu Login -> Lupa Password dan lengkapi form isian tersebut --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
II. Silahkan Menuju Helpdesk SSCN Menu Login -> Lupa Jawaban Pengaman-1 dan lengkapi form isian tersebut --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
III. Silahkan Menuju Helpdesk SSCN Menu Login -> Lupa Jawaban Pengaman-2 dan lengkapi form isian tersebut --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
IV. Silahkan akses website Helpdesk SSCN kemudian pilih menu Cek Nomor lalu klik Cek Nomor Registrasi Atlet dan lengkapi form isian tersebut --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
V. Pendaftaran hanya dapat dilakukan sesuai jadwal pendaftaran. Tidak ada tombol daftar berarti jadwal pendaftaan belum dibuka atau sudah ditutup. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
VI. Cek kembali Kartu Informasi Akun SSCN Anda, pastikan username yang Anda ketikkan sesuai dengan username pada Kartu tersebut --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
VII. Sesuai dengan permenpan RB nomor 36 tahun 2018, Pendaftaran Formasi Umum untuk jabatan Guru dan Tenaga Kesehatan pada daerah kategori terdepan, terluar, dan terpencil, diberikan tambahan nilai SKB (--https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
VIII. Sesuai dengan permenpan RB nomor 36 tahun 2018, Pendaftaran Formasi Umum pada Jabatan Guru yang memiliki Sertifikasi Pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tidak perlu mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) setelah dinyatakan lulus pada Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
Pertanyaan Seputar Aduan
1. Apakah diperbolehkan mengundurkan diri jika sudah dinyatakan lulus tahap terakhir dan mendapatkan persetujuan NIP?
2. Bagaimana mengecek status tiket yang telah diajukan?
3. Bagaimana jika permasalahan yang dihadapi tidak terdapat dalam website Helpdesk SSCN?
4. Bagaimana jika saya ingin menghubungi Call Center Instansi yang saya lamar?
5. Apakah ada biaya pendaftaran CPNS?
6. Ada oknum yang meminta sejumlah uang untuk dapat meloloskan seleksi CPNS
Jawaban:
I. Anda tidak diperbolehkan mendaftar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil pada tahun berikutnya --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
II. Silahkan akses website Helpdesk SSCN pada menu Cek Status Tiket lalu masukkan kembali nomor tiket anda dalam waktu 2x24 jam --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
III. Silahkan akses website Helpdesk SSCN pada menu Pengaduan dan lengkapi form isian tersebut --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
IV. Silahkan akses website SSCN (https://sscn.bkn.go.id) kemudian pilih menu Layanan Call Center --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
V. Pendaftaran CPNS ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA. Segera LAPORKAN apabila ada oknum yang meminta sejumlah uang. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
VI. Hati-hati PENIPUAN!!! Segera LAPORKAN kepada PANSELNAS BKN atau pihak berwajib apabila Anda menemukan orang yang mengaku dapat meloloskan seleksi CPNS. --https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/faq_2018.dpt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar