***

5/20/2020

PSD : ANTARA PASAR DAN MESJID


izinkan saya yang fakir ilmu ini mencoba mengurai 2 kasus tersebut dari beberapa sudut pandang :

1. Sudut Pandang Agama

- bahwa pelarangan kegiatan ibadah sementara hingga penutupan tempatnya sekalipun itu memang ada kasusnya dalam sejarah dan dibenarkan bila kriterianya memenuhi syarat. Penentangan hal tersebut justru membuat konsekuensi kita sebagai seorang muslim dipertanyakan.
- hukum furu itu boleh berubah sesuai tuntutan jaman karena yang tidak boleh berubah itu hukum asal/ushul. Salat adalah wajib itu hukum asal, tetapi bagaimana salat dilaksanakan itulah yang furu'
- mengapa pelarangan salat jum'at, tarawih, & i'ed kita pertentangkan sementara salat jama', qashar, duduk, berbaring tidak kita persoalkan padahal keduanya sama-sama produk fiqh/ijtihad

 2. Sudut Pandang Hukum Positif

- jangan membalas kasus dengan kasus karena kita tahu kekuasaan ada ditangan siapa. Ibarat main bola, kita ditekel keras lalu kita tekel balik itu malah hukumnya berbalik; dia cuma kartu kuning, kita malah dapat kartu merah, karena ada unsur main hakim sendiri
-maka balaslah eksekusi dengan mengkaji dasar hukumnya sendiri. misal :
-pasar tidak dibersihkan, mesjid sudah dibersihkan
-pasar menghiraukan PSD, mesjid sudah jaga jarak
- pasar tidak ditutup, maka dengan sendirinya penutupan mesjid adalah cacat hukum dan bisa batalkan
dsb

3. Sudut Pandang Penegak Hukum

- Polisi itu hanya melaksanakan intruksi bupati/gubernur, dan hal yang paling mudah dilakukan adalah pada lingkungan dengan skala kecil. Karena jika semuanya dibiarkan malah dianggap tidak ada kerja sama sekali.
Polisi tidak menindak pasar, mungkin wajar ; jumlah personil kalah jauh dari masyarakat yang melakukan perlawanan. mereka bisa berlindung di balik UU keselamatan kerja. Sementara mesjid adakah yang melakukan hal yang sama? misal membuat pernyataan : " kami sudah melaksanakan protokol, jika terjadi apa-apa kami semua jama'ah disini bersedia bertanggung jawab dan ditahan pihak kepolisian. kenyataannya belum ada kan ?

4. Sudut Pandang Psikologis

Ada kaidah ' saling diam dan membiarkan adalah bentuk ketidakpedulian paling tinggi'
Jika anak kita keluyuran tanpa arah dan kita marahi bahkan kita pukul [ syar'i] itu pertanda interaksi sosialnya masih bagus.
Tapi kalo sudah tidak ngobrol sama sekali justru itu pertanda buruk .
Polisi begitu rewel terhadap mesjid anggap saja itu pertanda sayang sama orang-orang baik & penurut, sementara pasar mereka biarkan mungkin sudah tak peduli ; mau sakit, mau mati semuanya juga terserah. Yang penting jangan sampai berlebihan hingga test darah yang berpotensi menyimpan kesalahan (Margin of Error/ME). karena standarnya sendiri swab test & rapid test.







--------------------------
Wallahu'alam bis showabih.

Al faqir, Agus Zen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar