pertumbuhan keuntungan kripto memang paling tinggi.
Contoh, harga bitcoin naik 900% sepanjang 2017 lalu. Dengan kenaikan harga yang mencapai 900%, wajar apabila imbal hasil investasi bitcoin dianggap tidak masuk akal.
Namun, karena saat ini masih belum ada regulasi yang mengatur seputar perdagangan cryptocurrency di Indonesia, praktik investasi ilegal berkedok uang kripto terjadi.
Pihak Satgas sendiri menegaskan, entitas yang masuk daftar hitam merupakan entitas yang menjalankan operasional tanpa izin yang sesuai di Indonesia. Entitas tersebut bisa dihapus dari daftar waspada investasi bila sudah mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
> Cavallo Coin / cavallocoin.co/ cavallocoin.net/ www.cavallo-coin.com
> Voltroon /https://voltroon.com
> Bitwincoin /Bitwincoin.com/https://bwex.co/
> Java Coin /javacoin.co
> WX Coin /wxcoins.com
> Cryptolabs /https://cryptolabs.biz/
> clicknshare /clickandshare
> Markas Mavrodian Manado (MMM)
> Aladin Capital/ Aladin Coin / www.aladincoins.com
> BTC Panda / btcpanda.com
> Hero Token / https://herotoken.io
> Hextra Coin / https://hextracoin.com
> Matadors Coin / https://www.matadorscoin.io
> Near Plus Coin (NPC)
> Zapphire Coin (www.zapphirecoin.com/ www. Zapphirecoin.net
Ket: *data per April 2018.
Sumber: Satgas Waspada Investasi OJK dan Riset KONTAN
==============
OJK Ungkap 21 Investasi Ilegal, Ini Daftarnya - Kompas.com
Kompas Cyber Media
JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan ( OJK)
meminta masyarakat untuk berhati-hati pada penawaran produk dan
kegiatan usaha dari 21 entitas yang telah diidentifikasi pada Desember
2017. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, ke-21 entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk atau investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Sebab, imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," ujar Tongam melalui keterangan resmi, Kamis (14/12/2017).
Selain mewaspadai investasi bodong, satgas investasi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran mata uang virtual (virtual currency) seperti bitcoin.
Baca juga : Hati-hati, Ada Modus Investasi Ilegal Perdagangan Bitcoin
"Perdagangan virtual currency lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang sangat tinggi. Beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace tetap memberikan janji imbal hasil apabila membeli virtual currency," tambahnya.
Menurut Tongam, masyarakat perlu waspada terkait penawaran mata uang virtual, sebab, Bank Indonesia pun melarang pengguaan uang virtual sebagai alat pembayaran.
Menurut Tongam, pihaknya secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.
Berikut 21 entitas tersebut:
1. PT Ayudee Global Nusantara
2. PT Indiscub Ziona Ripav
3. PT Monspace Mega Indonesia
4. PT Raja Walet Indonesia (Rajawali)
5. CV Usaha Mikro Indonesia
6. IFC Martkets Corp
7. Tifia Markets Limited
8. Alpari
9. Forex Time Limited
10. FX Primus ID
11. FBS-Indonesia
12. XM Global Limited
13. Ayrex
14. Helvetia Equity Aggregator
15. PT Bitconnect Coin Indonesia (Bitconnect)
16. Ucoin Cash
17. ATM Smart Card
18. The Peterson Group
19. PT Grand Nest Production (PT GNP Corporindo),
20. PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS Group)
21. PT Maju Aset Indonesia
==============
57 Investasi Bodong yang Dilarang OJK
Berikut adalah daftar 57 entitas yang telah dipantau dan diperiksa langsung oleh Satgas Waspada Investasi hingga Februari 2018 dan telah diminta untuk menghentikan kegiatannya:
1. Global Horizon / http://globalhorizonmanagement.com (Penasihat Investasi tanpa izin)
2. Skyway Capital / www.skywaytransportstring.id (Investasi saham)
3. Financial.org (Investasi saham demam fixed income)
4. 14 Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri (Koperasi simpan pinjam)
5. Program Senja Investasi / senja.co.id (Jual beli tanah beserta pohon dengan garansi 100%)
6. Solusi Tunai / Swarna / PT Rimba Hijau Investasi (Investasi uang atau logam mulia dengan bunga 1,6-1,8 % per bulan)
7. Program Hibah Anthoni Salim oleh Agus Santoso dan Nilia Salim (Program hibah dana simpanan yang mengatasnamakan Anthoni Salim)
8. Rejeki Marketing / PT Sumber Mulya Sentosa (Paket kebutuhan sehari-hari dengan manfaat hemat 50% dan manfaat tambahan berupa komisi. Adapun bisnis lainnya antara lain transportasi online, layanan pemesanan travel & wisata, dan online marketplace)
9. www.mpulsa-ind.com (Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin)
10. PT Maestro Digital Telekomunikasi / Maestro Pulsa /
www.maestroreborn.com
(Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin)
11. Coinpulsa.com (Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin)
12.
www.pointpulsa.com
(Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin)
13. PT Eljhon Digital Finance (Zimple Pay) (Aplikasi sistem pembayaran dengan cara multi level marketing (MLM) tanpa izin)
14. Black Tuma (Penjualan produk sabun dan masker arang "Black Tuma" secara MLM tanpa izin)
15. PT Arbiel Sinar Berkah Sejahtera (MLM tanpa izin)
16. clicknshare/clickandshare (Menawarkan virtual currency (e-coins))
17. Markas Mavrodian Manado (MMM) (Jual beli "Uang Mavro" dengan keuntungan mencapai 30% per bulan)
18. Aladin Capital / Aladin Coin /
www.aladincoins.com
(Jual beli cryptocurrency)
19. BTC Panda / btcpanda.com (Jual beli cryptocurrency)
20. Hero Token /
https://herotoken.io
(Jual beli cryptocurrency)
21. Hextra Coin /
https://hextracoin.com
(Jual beli cryptocurrency)
22. Matadors Coin /
https://www.matadorscoin.io
(Jual beli cryptocurrency)
23. Near Plus Coin (NPC) (Jual beli cryptocurrency)
24. Zapphire Coin (www.zapphirecoin.com / www. Zapphirecoin.net / www. Zapphirecoin.org) (Jual beli cryptocurrency)
25. PT Djohan /
www.djohancapital.co.id (Pelatihan/workshop/trading forex tanpa izin)
26. PT Best Profit /
www.profitbpf.com (Investasi forex tanpa izin dengan duplikasi website PT Bestprofit Futures (www.bestprofit-futures.co.id))
27. PT Royal Trust / www.pt-royaltrust.com (Investasi forex tanpa izin dengan duplikasi website PT Royal Trust Futures (
www.royalfx.co.id)
)
28. PT Pacific Futures /
www.pasificfutures.com (Investasi forex tanpa izin dengan duplikasi website PT Pacific 2000 Futures (http://p2000f.co.id))
29. PT Trading Solid Gold Futures / www.trading-sg.com (Investasi forex tanpa izin dengan duplikasi website PT Solid Gold Berjangka (www.sg-berjangka.com))
30.
www.investasimaxcofutures.com (Investasi forex tanpa izin dengan duplikasi website PT Maxco Futures)
31.
www.monexinvestindofutures.cf (Investasi forex tanpa izin dengan sistem profit sharing dan duplikasi website PT Monex Investindo Futures)
32.
www.profitbpf.net (Investasi forex)
33.
https://www.instagram.com/bestfrofit/?hl=en (Investasi forex)
34. https://www.facebook.com/pg/bpfforex/posts/?ref=page_internal
(Investasi forex)
35.
www.investasisg.com (Investasi forex dengan fixed income)
36.
http://www.esuninternasionalutama.id (Paket investasi forex yang menjanjikan)
37.
https://olymptrade.id
(Trading opsi biner)
38.
https://olymptrade.com (Forex trading)
39.
https://fbs.forex/ (Forex trading)
40.
http://www.gainscopefx.com (Forex trading)
41.
http://www.ecnpro.com (Forex trading)
42.
http://fxmax.id/ (Forex trading)
43.
http://www.interbankpro.com/ (Forex trading)
44.
http://ww.euromaxfx.com (Forex trading)
45. Insta Forex /
https://www.ifxid.com (Forex trading)
46. IB Insta Forex/
https://www.ifxid.co.id/ (Forex trading)
47. Proinsta - IB InstaForex Indonesia (IB Terbaik InstaForex)/
https://www.proinsta.com/ (Forex trading)
48. Insta Forex/
https://www.ifx.web.id/ (Forex trading)
49. IB Insta Forex/
https://www.jayafx.com/ (Forex trading)
50.
http://octaidn.id/ (Forex trading)
51.
https://octaidn.com (Forex trading)
52.
http://beritaforex.com/
(Berita forex trading)
53. PT Traders Family International /
https://tradersfamily.co.id/ (Konsultan forex)
54.
http://fxchartists.com
(Seminar trading)
55.
https://gkinvest.co.id/ (Futures trading)
56. https://fxpro-indonesia.com (Futures trading)
57.
https://gainmax.id
(Futures trading fixed income)
(eds/ang)
Sumber : finance.detik.com
BalasHapusWaspada Investasi Bodong, Ini 7 Cirinya!
Dikutip dari Swara Tunaiku, ini ciri-ciri investasi bodong yang patut Anda waspadai:
1. Keuntungan yang tinggi
Investasi bodong kerap mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan yang tinggi, bahkan cenderung tidak wajar. Return atau bunga yang ditawarkan bisa melebihi angka 10 persen. Padahal, suku bunga yang diatur Bank Indonesia tidak melebihi angka 7 persen.
2. Risiko terlalu rendah
Selain memberi keuntungan, investasi juga selalu memiliki risiko. Semakin besar keuntungannya, biasanya risikonya pun semakin tinggi. Sebagai contoh, risiko yang Anda tanggung dari investasi properti jauh lebih tinggi dibandingkan investasi emas. Oleh sebab itu, waspadalah jika ada investasi yang menawarkan return tinggi tapi minim risiko.
3. Terkesan mendesak
Pelaku investasi bodong biasanya mempengaruhi Anda untuk segera mengambil keputusan. Caranya dengan terus merayu lewat keuntungan yang tampak muluk.
Mereka juga umumnya memberi batas waktu yang singkat untuk menimbulkan kesan mendesak agar Anda tak sempat berpikir ulang. Jika mengalami situasi semacam ini, cobalah ubah topik pembicaraan dengan bertanya terkait informasi perusahaan investasi tersebut.
4. Meminta uang muka
Pelaku investasi bodong kerap meminta uang muka. Nasabahnya diiming-imingi keuntungan berlipat dalam waktu singkat. Mereka juga meyakinkan Anda bahwa semakin banyak uang yang Anda setorkan, makin tinggi pula keuntungannya.
5. Tidak mengantongi izin
Sebelum memutuskan berinvestasi, Anda harus jeli mencari informasi terkait perusahaan dan produk investasinya. Bila perlu, cari tahu secara detil terkait produk, cara pemasaran, lokasi perusahaan, dan lain-lain. Perusahaan investasi yang resmi di Indonesia wajib mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
6. Menggunakan skema Ponzi
Skema Ponzi mengharuskan Anda merekrut orang lain jika ingin mendapatkan keuntungan. Dalam hal ini, keuntungan yang Anda dapatkan berasal dari dana yang disetorkan anggota baru. Jelas, skema ini hanya menguntungkan orang yang berada di puncak piramida. Jika tidak ada investor baru, keuntungan yang Anda dapatkan pun macet.
7. Pilihlah investasi yang aman dan menguntungkan
Agar dana Anda tidak diambil penipu, sebaiknya pilihlah investasi yang aman dan menguntungkan. Contohnya, investasi properti. Investasi ini mudah dimonitor dan jelas keuntungannya
4 Modus Investasi Ilegal Ini Bakal Tetap Marak
Kompas Cyber Media
modus pertama adalah mata uang kripto (cryptocurrency). Investasi cryptocurrency bersifat spekulatif dan fluktuasinya sangat tinggi.
Ada dua program investasi dalam cryptocurrency, yaitu lending atau bonus peminjaman cryptocurrency kepada pihak lain dan staking atau bonus penyimpanan cryptocurrency dalam jangka waktu tertentu.
Modus kedua adalah multilevel marketing (MLM). Tongam menjelaskan, MLM menawarkan produk atau jasa tanpa izin dan fokus kepada member get member dengan iming-iming imbal hasil, bukan kepada penjualan produk.
Baca juga: Satgas Waspada Rilis 18 Entitas Investasi Ilegal, Ini Daftarnya
Modus ketiga adalah produk komoditas berjangka (forex atau future) yang tidak memperoleh izin dari Bappebti. Iintroducing broker (dalam/ luar negeri) akan menawarkan produk forex yang tidak memiliki izin.
Modus terakhir adalah duplikasi laman, yakni mengatasnamakan perusahaan legal yang memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang. Perusahaan yang menyediakan laman tersebut menggunakan profil korporasi dari perusahaan legal.
Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi